FEB UI Hadiri Workshop Keterbukaan Informasi Publik untuk Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan UI

FEB UI Hadiri Workshop Keterbukaan Informasi Publik untuk Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan UI

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK (22/6/2023) Guna mendalami pemahaman dan mengimplementasikan bersama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Indonesia (UI) melalui Biro Humas dan KIP menyelenggarakan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan UI bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Fakultas di UI khususnya Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai 9, Gedung PAU UI, Kamis (22/6).

Keterbukaan informasi publik di UI oleh Komisi Informasi Pusat, digolongkan pada kategori informatif yang terbentuk sejak 2020 hingga 2022. Pada tahun 2022, UI meraih dua penghargaan dari Kemendikbudristek RI, yakni terbaik pertama penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk kategori Perguruan Tinggi Negeri, dan terbaik kedua kinerja anggaran tahun 2022 untuk kategori Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum. Keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam mengakses informasi penyelenggaraan Badan Publik di semua lini.

Workshop menghadirkan 2 narasumber yang ahli di bidangnya, yakni Rospita Vici Paulyn, S.T., Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat, dan Roria Rapmauli Simorangkir, perwakilan dari Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Sekretaris Universitas UI sekaligus PPID Utama, dr. Agustin Kusumayati, Ph.D., memberikan sambutan bahwa UI telah memiliki komitmen untuk melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) semaksimal mungkin. Hal itu ditunjukkan dengan pengembangan organisasi dan tata kerja unit yang menangani keterbukaan informasi publik di UI sehingga keterbukaan informasi publik di UI dapat terlaksana. “Semoga dengan workshop ini, kita berkumpul untuk berdiskusi dan mendalami pemahaman UU KIP sehingga dapat dilaksanakan dengan baik, terutama dalam proses pengadaan barang & jasa,” tutur Agustin.

Rospita Vici Paulyn, narasumber pertama memaparkan bahwa UU KIP melatarbelakangi desain yang kuat tentang perlunya pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), desakan kuat untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, Indonesia harus memiliki pers yang berkualitas, desakan terhadap upaya pengungkapan pelanggaran HAM masa lalu, pentingnya perlindungan konsumen, dan pengelolaan SDM berbasis daya dukung ekosistem dan kepentingan masyarakat.

Selain itu, UU KIP memiliki 7 hal penting, di antaranya (1) hak setiap orang untuk mendapatkan informasi (bersifat terbuka & dapat diakses oleh publik, utuh, akurat, dan dapat dipercaya); (2) kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian informasi bersifat ketat, terbatas, dan tidak mutlak/tidak permanen; (4) kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi; (5) informasi publik bersifat proaktif; (6) adanya mekanisme gugatan/penyelesaian sengketa dengan cepat, murah, independen melalui komisi informasi; (7) adanya ancaman sanksi pidana bagi yang menghambat.

Rospita mengapresiasi UI sebagai badan publik yang memiliki komitmen untuk melakukan keterbukaan informasi di semua sektor, khususnya pengadaan barang dan jasa. Melalui website UI serta ppid.ui.ac.id, UI menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat. “Apa yang telah dijalankan di UI ini sejalan dengan transformasi birokrasi UU KIP berupa menyediakan dan melayani permintaan informasi dengan cepat, ontime, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana. Ketika tidak adanya transparansi mengakibatkan ketidakpercayaan dan rasa tidak aman yang mendalam,” ujar Rospita.

Roria Rapmauli Simorangkir, narasumber kedua menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik bidang pengadaan barang & jasa di Kemendikbudristek RI bersifat terbuka dan wajib disampaikan ke publik apabila terdapat permohonan informasi publik, berhubungan dengan kearsipan untuk menjamin ketersediaan informasi, diperlukannya keselarasan antara ketentuan informasi publik dan ketentuan kearsipan, dokumentasi dan kearsipan yang rapi di setiap satuan kerja untuk memastikan permohonan informasi dapat dipenuhi tepat waktu, dan terdapat potensi tunjuk silang dalam pengarsipan dokumen pengadaan barang & jasa mengingat saat ini pelaksana pengadaan barang & jasa merupakan gabungan dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dan satuan kerja.

Keterbukaan informasi publik berhubungan dengan kearsipan untuk menjamin ketersediaan informasi yang dibutuhkan. Tentunya ada keselarasan antara ketentuan informasi publik dan ketentuan kearsipan. Pada prinsipnya informasi pengadaan barang & jasa bersifat terbuka dan wajib disampaikan ke publik apabila terdapat permohonan informasi publik. “Pentingnya dokumentasi dan kearsipan yang rapi di setiap satuan kerja di lingkungan UI, bertujuan untuk memastikan permohonan informasi dapat dipenuhi tepat waktu. Oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman setiap pelaku pengadaan barang & jasa terkait keterbukaan informasi publik,” demikian Roria menutup presentasinya.